6 Hal Terkait Pernyataan Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala yang menuai pro kontra.
Menyadari menuai pro kontra, Menag Yaqut menegaskan SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Dia mempersilakan karena itu bagian dari syiar Islam.
Kemudian Yaqut menjelaskan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing. Warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak," ujar Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se-Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu siang, 23 Februari 2022.
"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tambah dia.
Karena pernyatannya tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar pun meminta pernyataan Menag Yaqut saat bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru itu jangan disalahartikan.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Berikut 6 hal terkait pernyataan Menag Yaqut menjelaskan soal aturan penggunaan toa dan diilustrasikan gonggongan anjing dengan suara azan dihimpun.
1. Tegaskan Tak Larang Azan
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala. Kebijakan ini mengundang pro kontra di tengah masyarakat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Dia mempersilahkan karena itu bagian dari syiar Islam.
"Tetapi ini harus diatur tentu saja, diatur bagaimana volume speaker, enggak boleh kencang-kencang," kata Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se-Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu siang, 23 Februari 2022.
Pengurus masjid dan musala, dalam SE itu diatur kapan bisa menggunakan speaker, baik itu sebelum atau sesudah azan. Begitu juga dengan penggunaan speaker di dalam masjid.
"Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata agar masyarakat harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sebut Yaqut.
2. Ibaratkan dengan Lingkungan Nonmuslim
Menag Yaqut mencontohkan, jika sebuah kompleks yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 hingga 200 meter ada masjid dan musala.
"Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan menyalakan toa di atas, kayak apa, itu bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan buat sekitar," ucap Yaqut.
Yaqut mengibaratkan lagi seorang yang muslim yang hidup di lingkungan mayoritas nonmuslim. Selanjutnya, rumah ibadah nonmuslim menyalakan toa sehari lima kali dengan suara keras.
"Dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana," imbuh Yaq
3. Ilustrasikan dengan Gongongan Anjing
Posting Komentar untuk "6 Hal Terkait Pernyataan Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing"